"Disarankan, Anies Baswedan kembali memperketat PSBB di kawasan-kawasan zona merah dan oranye. Termasuk kembali menutup semua perkantoran atau tempat usaha, terkecuali sektor usaha pangan," katanya.
Kemudian bagi zona hijau dan kuning, ia mengatakan boleh melanjutkan PSBB transisi. Namun tetap dilakukan pengawasan secara ketat dari pemerintah daerah, jangan dilakukan setengah-setengah.
Sementara itu per Kamis 30 Juli 2020, DKI Jakarta melaporkan adanya penambahan kasus baru yakni sebanyak 397 orang sehingga kini berjumlah 20.969 orang.***