LBH Jakarta telah melakukan Class Action bersama korban stigma 65 dengan melakukan somasi pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Mantan Presiden Soeharto, Megawati, dan Abdurrahman Wahid pada tahun 2005.
Alif menjelaskan, saat itu Class Action LBH Jakarta mengalami kegagalan. Pada tingkat pertama, gugatan ditolak. Lalu pada tingkat banding, diterima.
Baca Juga: BPNT Ramadhan 2023 Segera Cair, Cek Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id
Tak diduga, lanjut Alif, dari pihak rezim Abdurrahman Wahid melakukan Laporan Polisi ke Polda Metro Jaya. Dengan mengacu pada Pasal 335 KUHP, untuk tindakan tidak menyenangkan.
Kasus dihentikan ketika pihak LBH Jakarta mengirim surat kepada pihak yang merasa dirugikan. Surat berisi penjelasan bahwa somasi merupakan salah satu bentuk kerja-kerja LBH.
“Class Action adalah upaya LBH Jakarta dalam menyelesaikan masalah struktural, yang dilakukan dengan investigasi untuk menemukan akar masalahnya,” tutur Alif pada Jumat, 17 Maret 2023.
LBH Jakarta berpesan agar mahasiswa terus aktif mengawasi produk-produk legalisasi yang dirasa merugikan dan merenggut hak masyarakat.
Koordinator AIICU Firda Amalia Putri berharap agenda ini dapat memantik rasa keingintahuan mahasiswa terhadap isu-isu HAM dan kemanusiaan dalam berbagai lini: ekonomi, sosial, dan budaya.
“Salah satunya membangun kesadaran mahasiswa akan pelanggaran HAM stigmasasi perempuan pada peristiwa 65,” tegas Firda.***