PR DEPOK - Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan mengungkap sisi negatif dari perdagangan pakaian, sepatu, dan tas bekas import.
Adanya perdagangan barang bekas, Novel menyebutkan jika barang impor bekas melanggar hukum.
Menurutnya, transaksi perdagangan barang bekas import ini dapat merugikan masyarakat dan negara.
“Impor barang bekas dalam hal ini produk tekstil adalah melanggar hukum (Ilegal),” papar Novel Baswedan, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.
Novel menyampaikan jika praktik tersebut jika tidak ada tindak lanjut akan menjadi praktik korupsi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Selain itu, ancaman lainnya dari pakaian bekas adalah penyakit yang dibawa dari baju atau tekstil bekas yang berbahaya bagi kesehatan.