1. Warga Negara Indonesia (WNI):
2. Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 64 tahun;
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal apapun.
Dalam ketentuan Pasal 13, disebutkan bahwa program Kartu Prakerja dapat diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Para pekerja (job seekers) yang membutuhkan kompetensi kerja, termasuk yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah (seperti pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM) juga bisa mendaftar Kartu Prakerja.
Kriteria yang Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja
Kendati demikian, ada beberapa kriteria warga yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja, yaitu: