Gagal Dapat Insentif Kartu Prakerja Bisa karena Alasan Ini, Simak Syarat dan Cara Daftar Gelombang 50

- 19 Maret 2023, 10:32 WIB
Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 40, berikut alasan gagal mencairkan insentif.*
Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 40, berikut alasan gagal mencairkan insentif.* /UNSPLASH/@headwayio

1. Warga Negara Indonesia (WNI):

2. Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 64 tahun;

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio dan Sagitarius Hari Ini dan Besok 19–20 Maret 2023: Sukses dan Penuh Keberuntungan

3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal apapun.

Dalam ketentuan Pasal 13, disebutkan bahwa program Kartu Prakerja dapat diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

 

Para pekerja (job seekers) yang membutuhkan kompetensi kerja, termasuk yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah (seperti pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM) juga bisa mendaftar Kartu Prakerja.

Kriteria yang Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja

Baca Juga: Bukan Cuma Korea Selatan, Pengikut JMS 'In the Name of God: A Holy Betrayal' Tersebar Sampai Negara Ini

Kendati demikian, ada beberapa kriteria warga yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja, yaitu:

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x