Waspada! Modus Penipuan Baru dengan Cara Kirim Surat Tilang Elektronik Lewat WhatsApp

- 19 Maret 2023, 16:15 WIB
Ada modus penipuan baru dengan cara kirim surat tilang elektronik lewat WhatsApp.
Ada modus penipuan baru dengan cara kirim surat tilang elektronik lewat WhatsApp. /Dok Tokopedia

Hal ini lantas diinformasikan oleh pihak kepolisian lewat akun instagramnya @divisihumaspolri. Pihak kepolisian menyebut bahwa informasi tilang dengan mengunduh aplikasi surat tilang adalah tidak benar.

“Beredarnya pesan via WhatsApp yang berisi informasi tilang dengan mengunduh/menginstal aplikasi Surat Tilang adalah HOAX atau TIDAK BENAR,” tulisnya yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari instagram resmi @divisihumaspolri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, 20 Maret 2023: Carilah Karya yang Relevan untuk Menumbuhkan Motivasimu

“Kepolisian menegaskan bahwa pesan tersebut merupakan penipuan dengan modus permintaan menginstal/mengunduh aplikasi yang berakibat terhadap kebocoran data pribadi,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga menghimbau agar masyarakat tidak mudah tertipu dengan adanya modus penipuan surat tilang elektronik yang dikirim lewat WhatsApp dengan file yang berbentuk Apk.

“Polda Metro Jaya menghimbau penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PRFM.

Himbauan ini dikeluarkan lantaran pihak polisi banyak mendapat laporan dari masyarakat terkait beredarnya modus penipuan surat tilang elektronik tersebut.

Baca Juga: BRI Liga 1 RANS Nusantara vs Persita: Jam Tayang, H2H, Prediksi Skor, Link Streaming 19 Maret 2023

Trunoyudo juga mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan terkait surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp.

Selain itu, Trunoyudo juga menjelaskan bahwa mekanisme pengiriman surat tilang elektronik. Pertama, perangkat elektronik berupa e-TLE akan memfoto kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x