Setelah itu, berdasarkan hasil foto plat nomor kendaraan, polisi akan melakukan pelacakan data pemilik kendaraan beserta alamat tempat tinggal pelanggar.
Setelah selesai melakukan pelacakan, barulah surat konfirmasi tilang beserta bukti foto akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan tersebut.
Baca Juga: 4 Manfaat Musik Bagi Kesehatan, Salah Satunya Mengurangi Depresi
Adanya modus penipuan surat tilang elektronik yang dikirim melalui WhatsApp, Trunoyudo menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima pesan tersebut dan jika ada masyarakat yang menerima pesan dengan modus penipuan, masyarakat bisa langsung melapor ke nomor pusat layanan panggilan Polri yaitu 110.***
Disclaimer: Artikel ini pernah tayang sebelumnya di PRFM News dengan judul 'Hati-hati! Modus Penipuan Surat Tilang ETLE Dikirim via WhatsApp, Bisa Curi Data Pribadi'.