PR DEPOK - Berikut informasi penting mengenai hal yang tidak boleh dilakukan agar lolos Kartu Prakerja Gelombang 50 untuk mendapatkan insentif Rp4,2 juta.
Kartu Prakerja Gelombang 50 akan segera dibuka kembali setelah beberapa hari dari penutupan Kartu Prakerja Gelomabng 49.
Bagi peserta yang sudah lolos Kartu Prakerja Gelombang 50, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan sama sekali tidak boleh dilanggar agar lolos Kartu Prakerja.
Pasalnya, jika para peserta Kartu Prakerja Gelombang 50 melanggar beberapa hal tersebut, maka akan dianggap gugur dan gagal mendapatkan insentif Rp4,2 juta.
Baca Juga: Segera Cairkan BPNT 2023 Rp400.000, Begini Cara Cek Link cekbansos.kemensos.go.id
Lalu, apa saja hal yang tidak boleh dilakukan untuk lolos Kartu Prakerja Gelombang 50 dan mendapatkan insentif Rp4,2 juta? Simak artikel ini sampai habis.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram Kartu Prakerja, berikut hal yang tidak boleh dilakukan agar lolos Kartu Prakerja Gelombang 50.