Jangan Lupakan Putusan MK, ICW Ingatkan Mantan Napi Korupsi Dilarang Maju Pilkada 2020

- 31 Juli 2020, 19:57 WIB
Ilustrasi narapidana kasus korupsi.
Ilustrasi narapidana kasus korupsi. /Pixabay

“Namun dengan adanya putusan MK, KPU mengubah peraturan tersebut. Peraturan KPU tersebut menegaskan pelarangan bagi seluruh mantan narapidana untuk ikut serta dalam kontestasi pilkada,” tuturnya.

Menurutnya, fakta-fakta yang disebutkan sudah semestinya menghentikan niat mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai calon kepala daerah. Seluruh pihak juga harus patuh terhadap putusan MK.

“Partai politik tidak boleh mengusung mantan narapidana korupsi. Penyelenggara pemilu harus ikut patuh dan berhati-hati dalam memeriksa berkas pencalonan. Warga sebagai pemilih juga harus ikut mengawasi untuk memastikan koruptor tidak maju sebagai calon kepala daerah,” kata Egi.

Selain itu, dia juga menilai pelarangan mantan napi korupsi untuk maju sebagai calon kepala daerah adalah hal penting.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x