Sempat Dikangkangi Djoko Tjandra, Yasonna Laoly: Penangkapan Ini Pulihkan Kepercayaan Penegak Hukum

- 31 Juli 2020, 20:51 WIB
MENTERI Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.*
MENTERI Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.* /-Foto: PR Bekasi.

Diketahui, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2020.

Penangkapan dilakukan tim khusus bentukan Kapolri yang dipimpin Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia. Kerja sama model "police to police" dilakukan setelah Djoko Tjandra terdeteksi berada di Negeri Jiran tersebut.

Di sisi lain, Yasonna Laoly menyebut kasus Djoko Tjandra yang seakan dengan mudah bisa keluar-masuk Indonesia kendati berstatus buronan harus menjadi pelajaran bagi setiap lembaga penegak hukum di Indonesia.

Dia pun menyinggung Polri yang telah mengusut petingginya yang mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Baca Juga: Apresiasi Polri Tangkap Djoko Tjandra, DPR: Bukti Negara Tidak Kalah dengan Penjahat Kerah Putih 

"Tentu ini harus diapresiasi dan bisa menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lain untuk melakukan hal serupa terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam surat jalan Djoko Tjandra. Pencopotan semata tentu tidak cukup, harus diikuti dengan proses pidana," kata Yasonna.

Yasonna Laoly berharap hal tersebut dapat menjadi pelajaran agar tidak ada lagi oknum lembaga penegak hukum di Indonesia yang merasa bisa bermain-main dengan hukum di negeri ini.

"Negara tidak akan berkompromi soal ini," ucap dia.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x