Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Apa Saja? Pendaftaran Sudah Dibuka

- 21 Maret 2023, 08:26 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan terkait subsidi motor listrik termasuk konversi dan syarat, yang pendaftarannya sudah dibuka.
Berikut ini merupakan penjelasan terkait subsidi motor listrik termasuk konversi dan syarat, yang pendaftarannya sudah dibuka. /ANTARA/Muhammad Adimaja/

3. Motor harus dikonversi di bengkel yang sudah mengantongi sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Ada aplikasi sehingga mudah melakukan pendaftaran di bengkel konversi.

Baca Juga: Prakiraan Cuata untuk Wilayah Kota Depok Hari Ini, 21 Maret 2023: Hari Baik! Cuaca Cerah Berawan

Syarat dapat subsidi motor listrik Rp7 juta

Subsidi sebesar Rp7 juta per motor akan diberikan untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik.

Target penerima subsidi motor listrik Rp7 juta sebanyak 50.000 unit di tahun 2023.

Selain itu, dana bantuan pemerintah juga akan disalurkan untuk pembelian motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit untuk 200.000 kendaraan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Selasa, 21 Maret 2023: RCTI, GTV, MNC TV, Indosiar, Ada Film 'Necromancer 2020'

Adapun syarat dapat subsidi motor listrik Rp7 juta antara lain:

1. Merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x