Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Apa Saja? Pendaftaran Sudah Dibuka

- 21 Maret 2023, 08:26 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan terkait subsidi motor listrik termasuk konversi dan syarat, yang pendaftarannya sudah dibuka.
Berikut ini merupakan penjelasan terkait subsidi motor listrik termasuk konversi dan syarat, yang pendaftarannya sudah dibuka. /ANTARA/Muhammad Adimaja/

2. Pelanggan listrik 450 VA sampai 900 VA.

3. Setiap orang hanya berhak menerima subsidi motor listrik sekali.

Baca Juga: PKH Maret 2023 Sudah Cair? Login di cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansosnya

Kementerian ESDM saat ini sedang mengembangkan platform digital untuk mendukung program konversi motor berbahan bakar fosil menjadi motor listrik listrik.

Pertama, pendaftaran online bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor listrik.

Kedua, media untuk bengkel konversi dalam menyelesaikan tahapan administrasi.

Ketiga, media untuk Kementerian ESDM dalam melakukan verifikasi atas kualitas motor yang dikonversi.

Baca Juga: 6 Tips Puasa Sehat di Bulan Ramadhan 2023 ala Rasulullah SAW

Keempat, platform yang terintegrasi antar kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Online Single Submission (OSS) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Dalam Negeri, dll dalam upaya mendukung keberhasilan program ini.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x