Seteru KPU RI dengan Prima, Berujung pada Putusan Vermin Perbaikan oleh Bawaslu RI

- 21 Maret 2023, 13:06 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Kementrian Komunikasi dan Informatika/

PR DEPOK - Belum lama ini mencuat kembali wacana penundaan Pemilu 2024.

Wacana penundaan Pemilu 2024 kembali digaungkan bukan oleh elite politik sekitar istana dan Senayan, melainkan oleh PN Jakarta Pusat berdasarkan tuntutan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Keputusan PN Jakarta Pusat mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) untuk menunda Pemilu 2024.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Pisces, dan Aquarius Besok 22 Maret 2023: Buat Rencana, Tabungan Masa Depan Aman

Menanggapi wacana tersebut, KPU RI mengajukan banding dengan didukung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam RI) Mahfud MD.

Setelah beberapa minggu kemudian, polemik antara Prima dan KPU RI diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI).

Bawaslu RI memerintahkan KPU RI untuk memverifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Besok, 22 Maret 2023: Good Job, Semua Pekerjaan Terkendali

"Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat membacakan putusan dalam Sidang Putusan Laporan Nomor 001/LP/Adm/Bwsl/00.00/III/2023 di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta dikutip oleh PikiranRakyat.Depok.com dari ANTARA, Selasa, 21 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x