PR DEPOK - Saat ini ramai soal putusan penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakarta Pusat berdasarkan tuntutan Partai Prima.
Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) mengajukan banding di PN Jakarta Pusat terkait dengan putusan pengadilan soal penundaan Pemilu 2024.
Namun, berbekal putusan PN Jakarta Pusat, Partai Prima melaporkan KPU RI ke Badan Pengawas pemilu (Bawaslu RI).
Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Prima Dominggus Oktavianus sebagai pelapor di Partai Prima.
Berdasarkan laporan itu, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI untuk melakukan verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan terhadap Partai Prima.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada Senin, 20 Maret 2023.
Baca Juga: Seteru KPU RI dengan Prima, Berujung pada Putusan Vermin Perbaikan oleh Bawaslu RI
Menyikapi keputusan Bawaslu RI, KPU RI menghormati keputusan tersebut terkait dengan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.