Baca Juga: Simak! Ini Jadwal Imsakiyah Terbaru untuk Wilayah Kota Depok, Bogor, dan Bekasi Awal Ramadhan 2023
Besar iuran dibayarkan
Jaminan Hari Tua: 2% pekerja, 3,7% pemberi kerja
Jaminan Pensiun: 1% pekerja, 2% pemberi kerja
Itulah pengertian dan perbedaan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.***