Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, Apakah Bisa Dicairkan?

- 21 Maret 2023, 17:32 WIB
Berikut pengertian dan perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), program dari BPJS Ketenagarkerjaan.*
Berikut pengertian dan perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), program dari BPJS Ketenagarkerjaan.* /PEXELS/Marcus Aurelius/

Baca Juga: Simak! Ini Jadwal Imsakiyah Terbaru untuk Wilayah Kota Depok, Bogor, dan Bekasi Awal Ramadhan 2023

Besar iuran dibayarkan

Jaminan Hari Tua: 2% pekerja, 3,7% pemberi kerja

Jaminan Pensiun: 1% pekerja, 2% pemberi kerja

Itulah pengertian dan perbedaan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x