PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Pengaturan jam kerja selama bulan Ramadhan 2023 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Surat edaran ini telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat, 20 Maret 2023.
Dalam surat Edaran tersebut bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja pada bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00-14.00 di hari Senin hingga Kamis, dan Sabtu dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Rabu, 22 Maret 2023: Ada Hasil Positif dari Kerja Keras
Sementara pada hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Dalam SE ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan 1444 H harus memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.