Kebijakan Ganjil-Genap Mulai Berlaku Kembali Pekan Depan, Bukan Uji Coba

- 1 Agustus 2020, 18:02 WIB
Suasana penertiban sistem Ganjil Genap di Ibu Kota yang kembali diberlakukan sejak Senin, 3 Agustus 2020.
Suasana penertiban sistem Ganjil Genap di Ibu Kota yang kembali diberlakukan sejak Senin, 3 Agustus 2020. /ANTARA/DEVI NINDY/ANTARA

PR DEPOK - PSBB transisi di DKI Jakarta resmi diperpanjang pada Jumat, 31 Juli 2020. Wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi pun ikut diperpanjang mengikuti kebijakan di Jakarta.

Seiring dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut kebijakan itu diambil karena situasi lalu lintas yang semakin meningkat selama masa PSBB transisi. Rencananya akan diberlakukan mulai awal Agustus 2020.

Baca Juga: Pengalaman Pertama Fadli Zon Menyembelih Hewan Kurban, Warganet Ajarkan Cara Pegang Golok 

“Kebijakan pembatasan lalu lintas (ganjil genap) diberlakukan kembali pada Senin, 3 Agustus 2020,” ujar Syafrin dalam keterangannya pada Jumat, 31 Juli 2020 yang dikutip dari PMJ News oleh Pikiranrakyat-Depok.com.

Syafrin Liputo mengatakan, peningkatan volume lalu lintas di kawasan ganjil genap karena masih ada kekhawatiran masyarakat untuk menggunakan angkutan umum akibat adanya potensi penyebaran Covid-19.

Meskipun kebijakan ganjil-genap akan diberlakukan kembali, pembatasan kapasitas angkutan umum tetap dilakukan untuk menjaga penerapan protokol kesehatan.

“Dari data yang ada, terdapat kenaikan jumlah penumpang angkutan umum pada masa PSBB transisi dibandingkan dengan pada PSBB, terpantau meningkat kurang lebih sebesar 19,86 persen,” kata Syafrin.

Baca Juga: Jerinx Anggap Covid-19 Konspirasi Elite Global hingga Tolak Rapid dan Test Swab, Ini Kata Pakar Jiwa 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x