PR DEPOK- Kabarnya hukuman yang diterima oleh Mario Dandy Satriyo (20) digadang-gadang akan bertambah.
Pasalnya keluarga David Ozora (17) disebut akan melaporkan tersangka Mario Dandy ke pihak kepolisian terkait Pasal UU ITE karena telah menyebarkan video penganiayaan.
"Kami sudah mendiskusikan itu dari keluarga dengan kuasa hukum dan itu menjadi salah satu pertimbangan kami untuk turut melaporkan (Mario) ke pihak kepolisian (soal penyebaran video),”ujar perwakilan keluarga David, Alto Luger dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Sementara itu, perihal perkembangan Pasal UU ITE dalam kasus tersebut masih belum diketahui secara pasti. Intinya bukti-bukti penyebaran telah ditemukan.
“Mudah-mudahan ya karena ini bukti ada perencanaan bahwa kalau di video disebarin jadi ada perencanaan,” sambungnya.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2023 untuk Kota Manado