“Terdapat sejumlah pasal yang mengancam dan merampas hak-hak para pekerja, slaah satunya Pasal 81 angka 29 UU Cipta Kerja yang menghapus kewajiban pengusaha untuk membayar upah pekerja menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Aliansi BEM Se-UI dalam bemfhui.com.
Ramai yang mendukung postingan BEM UI tersebut, dilihat dari banyaknya retweet di twitter berikut dengan komentar support dan like terhadap unggahannya.
Namun, tidak sedikit juga yang berkomentar negatif, bahwa unggahan BEM UI tersebut adalah reaksi yang terlambat. Sebab, RUU Cipta Kerja tersebut telah sah menjadi Undang-undang.
Hingga saat ini, unggahan video Puan Maharani berbadan tikus itu, masih bertengger di sejumlah media sosial. Masih banyak warganet yang mampir dan ikut berkomentar tentang postingan berani milik perguruan tingi ternama di Depok tersebut.***