Namun, sebelum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 50, pastikan masyarakat telah memenuhi syarat daftar Kartu Prakerja 2023.
Adapun syarat daftar Kartu Prakerja 2023 dapat disimak selengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Awas! Ini Jenis Makanan dan Minuman yang Wajib Dihindari saat Sahur dan Buka Puasa Ramadhan 2023
1. WNI berusia 18-64 tahun dan memiliki e-KTP.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh terkena PHK, atau pekerja/buruh yang butuh peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah.
4. Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (umkm) diperbolehkan mendaftar.