5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa/perangkat desa, atau Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN dan BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang dapat menjadi peserta Kartu Prakerja.
7. Bukan peserta Kartu Prakerja gelombang atau tahun sebelumnya.
Setelah memastikan diri memenuhi syarat daftar Kartu Prakerja 2023 tersebut, masyarakat dapat melakukan pendaftaran di www.prakerja.go.id.
Baca Juga: Lirik Lagu Jimin BTS Like Crazy, Lengkap dengan Versi Bahasa Inggris
Untuk cara daftar Kartu Prakerja, dapat dilihat di www.prakerja.go.id/tanya-jawab/pendaftaran.
Jika Anda memiliki kendala atau pertanyaan terkait pendaftaran Kartu Prakerja, bisa menghubungi contact center Kartu Prakerja di nomor 0800-1503-001 pada Senin-Minggu pukul 08.00-20.00 WIB.