Cuti Lebaran Dimajukan, Pemerintah Imbau Perusahaan Beri THR 2023 Lebih Awal

- 25 Maret 2023, 09:34 WIB
Imbauan pemerintah pada perusahaan agar beri THR 2023 lebih awal perihal cuti lebaran uang dimajukan.
Imbauan pemerintah pada perusahaan agar beri THR 2023 lebih awal perihal cuti lebaran uang dimajukan. /Freepik/Pikisuperstar

“Pada tanggal 18 dipastikan sudah terima THR dan bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam,” jelasnya.

Seperti yang diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari keagamaan dimaksud.

Baca Juga: Prediksi Inggris vs Ukraina di Leg 1 Grup C Kualifikasi Piala Eropa 2024: Jadwal, Preview, Head to Head

Oleh karena itu, mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April 2023, seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.***

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x