“Pada tanggal 18 dipastikan sudah terima THR dan bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam,” jelasnya.
Seperti yang diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari keagamaan dimaksud.
Oleh karena itu, mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April 2023, seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.***