Pemprov DKI: Ganjil Genap untuk 'Emergency Break' Covid-19

- 2 Agustus 2020, 14:36 WIB
Suasana penertiban sistem Ganjil Genap di Ibu Kota yang kembali diberlakukan sejak Senin, 3 Agustus 2020.
Suasana penertiban sistem Ganjil Genap di Ibu Kota yang kembali diberlakukan sejak Senin, 3 Agustus 2020. /ANTARA/DEVI NINDY/ANTARA

PR DEPOK – Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda mayoritas wilayah Indonesia.

Sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2020 silam, jumlah kasus positif virus corona terus mengalami peningkatan.

Terbaru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo mengatakan sistem ganjil genap yang mulai diberlakukan mulai Senin, 3 Agustus 2020 mendatang sebagai emergency break atau rem darurat guna menceggah klaster Covid-19 di perkantoran.

Baca Juga: Uji Virus Corona Secara Meluas, Tiongkok Kirim Tim ke Hong Kong

Syafrin mengatakan kebijakan rem darurat ini diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.

"Dan di dalam Pergub 51 juga telah diatur bahwa dalam situasi tertentu ada dua 'emergency break' yang bisa diterapkan Pemprov DKI Jakarta, salah satunya mekanisme ganjil genap kendaraan," katanya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Kantor Berita Antara.

Dalam keterangannya Syafrin menjelaskan tujuan pengaturan tersebut muaranya adalah prinsip jaga jarak, baik di lingkungan kantor serta di pusat-pusat kegiatan.

Baca Juga: Bantu Upaya Kurangi CO2, BMW Akan Buat Versi 'All-Electric' untuk 5 Series hingga X1

Pihaknya mengindikasikan volume lalu lintas di Jakarta terus mengalami kenaikan setiap harinya selama PSBB transisi.

"Bahkan volume lalu lintas di beberapa titik di Jakarta telah melampaui sebelum masa pandemi Covid-19," ujar Syafrin.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x