PR DEPOK - Bagi Anda pekerja atau karyawan peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan yang telah berhenti bekerja karena alasan resign atau diberhentikan, Anda bisa mencairkan saldo JHT dengan berbagai cara yang mudah.
Tidak hanya untuk pekerja atau karyawan yang berhenti bekerja karena alasan resign atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), layanan BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan peluang kepada mereka yang telah berusia 56 tahun untuk memperoleh Jaminan Hari Tua (JHT).
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jaminan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dana JHT dapat dicairkan atau diklaim jika peserta tersebut telah mengundurkan diri (resign), terkena PHK, atau telah mencapai usia pensiun.
Adapun cara cairkan JHT bisa diajukan baik secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang atau bank kerjasama terdekat, maupun secara online dengan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di smartphone Anda, juga melalui Portal Lapak Asik.
Berikut cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda lakukan dengan mudah dalam berbagai pilihan:
1. Cara Cairkan JHT Melalui Aplikasi JMO