Mudik Gratis 2023 dari Pemprov DKI Jakarta: Begini Syarat dan Cara Pengajuannya Online dan Offline

- 27 Maret 2023, 17:18 WIB
Ilustrasi - Program mudik gratis 2023 yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Ilustrasi - Program mudik gratis 2023 yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta. /Tangkapan Layar/Jasa Raharja

 

Selain membantu dalam hal kenyamanan, masyarakat juga merasa terbantu dari segi biaya dalam melakukan perjalanan pulang kampung.

Namun masyarakat yang hendak pulang kampung di momen Ramadhan ini, sebaiknya memperhatikan syarat dan cara daftar mudik gratis 2023 ini.

Baca Juga: Pasti Cair! KUR BRI 2023: Syarat Lengkap untuk Ajukan Pinjaman Hingga Rp500 Juta

Syarat dan Ketentuan Daftar Mudik Gratis 2023

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendaftar, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Dishub DKI Jakarta.

 

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

2. Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Buka Aplikasi Cek Bansos, Tuk Bisa Cairkan PKH dan BPNT 2023 dengan Mengikuti Langkah-langkah Berikut

Halaman:

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: Dishub DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x