PR DEPOK - Informasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2023 mulai banyak dicari.
Adapun besaran THR PNS 2023 hingga estimasi jadwal pencairannya pun tengah dinantikan, lantas berapa yang akan diterima serta kapan akan dicairkan?
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Berita DIY, berikut besaran THR PNS 2023 yang berbeda-beda sesuai dengan golongannya:
Besaran THR PNS 2023
Baca Juga: BRI Liga 1: Prediksi Arema FC Vs Bali United Hari Ini, 27 Maret 2023
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500