PR DEPOK - Ibadah Haji merupakan salah satu rukun Islam yang kelima. Setiap umat Islam di seluruh dunia sangat berkeinginan untuk melakukan Ibadah Haji.
Ibadah Haji hukumnya wajib dilakukan oleh setiap orang beragama Islam yang mempunyai kesanggupan serta dilakukan sekali dalam seumur hidup seperti yang tercantum pada Al-Qur'an Surat Ali Imran Ayat 97:
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Terjemahan:
Baca Juga: Shin Tae Yong Buka Suara Usai Timnas Indonesia Kalahkan Burundi 3-1 di Laga Pertama
Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) makam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah Haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) Haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah merilis waktu tunggu antrean Ibadah Haji Indonesia di tiap provinsi. Setiap provinsi memiliki lama antrean yang berbeda.