2. Wajib menggunakan aplikasi ‘Satu Sehat’
3. Bagi yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga tidak wajib menunjukan hasil negatif tes PCR
Baca Juga: Tes Psikologi: Karakter Kreatif dan Detail Terungkap dari Gambar, Lihat Kupu-kupu atau Sepatu?
4. Vaksin kedua wajib menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen (1 x 24 jam) atau Tes RT-PCR (3 x 24 jam) sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
5. Vaksin dosis pertama wajib menunjukan Tes RT-PCR (3 x 24 jam) sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
6. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukan hasil Tes RT-PCR (3 x 24 jam) sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak bisa mengikuti vaksin Covid-19
7. Pelaku perjalanan usia dibawah 6 tahun, tidak wajib menunjukan hasil Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat
Masyarakat yang sudah melakukan pendaftaran secara online diharapkan melakukan verifikasi pendaftaran pada tanggal 11 April – 18 April 2023 di Kantor Dishub Prov. Jatim.***