PR DEPOK - Rencana Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, agaknya bukan gertakan semata.
Hari ini, Selasa, 28 Maret 2023, pukul 12.00 WIB, MAKI bakal melaporkan ketiganya ke Bareskrim Polri. Adapun musabab dilaporkannya Mahfud Md, PPATK, dan Sri Mulyani adalah pernyataan dari seorang Anggota Komisi III DPR RI.
Kordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, langkah hukum ini adalah sebuah respons atas apa yang dikatakan seorang Anggota Komisi III DPR RI dalam rapat kerja bersama PPATK, Selasa, 21 Maret lalu.
Sebelumnya, dalam rapat kerja itu, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyinggung soal ancaman pidana penjara bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Pasal 11 dalam wet ini mengatur ihwal kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.
Dalam agenda pelaporan ini, Boyamin mengatakan bahwa dirinya akan datang sendiri ke Bareskrim Polri.