Bagaimana Cara Hitung THR 2023? Simak Caranya di Sini

- 28 Maret 2023, 13:55 WIB
Berikut cara mengitung THR 2023, batas waktu maksimal pencairan h-7 Lebaran 2023 sesuai Permenaker Nomor 6 tahun 2016.*
Berikut cara mengitung THR 2023, batas waktu maksimal pencairan h-7 Lebaran 2023 sesuai Permenaker Nomor 6 tahun 2016.* /Pixabay/EmAji

PR DEPOK - Pemerintah bakal mewajibkan seluruh pengusaha untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR 2023 paling lambat h-7 Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H.

 

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah ketentuan THR 2023 tersebut tidak jauh berbeda dengan tahun 2022.

Terkait pencairan THR 2023 disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers pada Senin, 27 Maret 2023.

"Ya H-7," kata Ida Fauziyah dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Hari Ini Pengumuman SNBP 2023! Ada 143.805 Peserta Lolos, Cek Namamu di Sini

Kendati demikian, ketentuan secara detail tersebut belum diumumkan.

Pihaknya akan menandatangani Surat Edaran (SE) Ketetapan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H hari ini, Selasa, 28 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x