PR DEPOK- Simak tata cara lapor SPT Tahunan online lewat handphone (HP) di pajak.go.id.
Para wajib pajak sudahkah kalian melakukan pelaporan SPT Tahunan? Jika belum segera lakukan, mengingat lapor SPT Tahunan hanya berlangsung hingga tanggal 31 Maret 2023.
Perlu diketahui, kewajiban lapor SPT Tahunan telah tertuang dalam Undang-Undang Nomo 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1993.
Baca Juga: Apakah PKH Tahap 2 Mulai Cair Ramadhan 2023? Cek Penerima Bansos Kemensos di Sini Pakai HP
Oleh karena itu apabila wajib pajak telat melakukan lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi pembayaran denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan pribadi, dan sebesar Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Terkait lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi di pajak.go.id, tapi sebelum melakukan pelaporan siapkan terlebih dahulu berkas persyaratan.
Baca Juga: Teks Ceramah Singkat Ramadhan 2023, Perbanyak Ibadah untuk Dapatkan Keberkahan