3. Meminta informasi kepada pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK.
4. Meminta informasi kepada pelapor atas permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri.
5. Meneruskan hasil analisis kepada instansi peminta, di dalam maupun luar negeri.
Baca Juga: BLT Lansia Tahap 2 Segera Disalurkan, Berikut Cara Cek Penerima dan Nominal Bantuan
6. Menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang.
7. Meminta keterangan kepada pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
8. Memberikan rekomendasi kepada instansi penegak hukum tentang pentingnya intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
9. Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang dicurigai sebagai hasil tindak pidana.