Tak Ada Alasan Tak Membayarkan THR, Menaker Ida Fauziyah Ingatkan Sanksi yang Siap Menjerat

- 29 Maret 2023, 07:26 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Satrio Widianto/Pikiran Rakyat

PR DEPOK - Dalam konferensi pers, Selasa, 28 Maret 2023, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah menegaskan perihal tunjangan hari raya.

Menaker Ida Fauziyah berharap, dengan membaiknya keadaan ekonomi pasca Covid-19, perusahaan akan mematuhi pembayaran THR kepada para pekerja atau buruh.

"Saya berharap tidak ada cerita perusahaan untuk tidak membayarkan THR-nya tahun ini," kata Menaker Ida Fauziyah, dilansir dari Antara, Rabu, 28 Maret 2023.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu, 29 Maret 2023: ANTV, Trans 7, dan tvOne, Ada Film India 'One 2 Ka 4'

Selain itu, Ida juga menegaskan, pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Mengimbau kepada perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo," ucapnya.

Menurutnya, ihwal pembayaran THR keagamaan ini diatu dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu, 29 Maret 2023: Trans TV, SCTV, dan NET TV, Ada Film 'Line of Duty'

Bagi perusahaan yang bergerak di industri padat karya tertentu plus berorientasi pada ekspor, kata Ida, wajib membayar THR keagamaan. Begitu juga dengan perusahaan yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana diatur dalam Permenaker 5/2023, imbuhnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x