Edaran THR 2023 Resmi Diterbitkan, Menaker Ida Fauziyah: Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil

- 29 Maret 2023, 13:55 WIB
Kata Menaker Ida Fauziyah soal edaran THR 2023 yang resmi diterbitkan.
Kata Menaker Ida Fauziyah soal edaran THR 2023 yang resmi diterbitkan. /Dok Kemenaker

PR DEPOK - Surat Edaran THR 2023 bernomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahan, resmi diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. SE tersebut dikeluarkan pada 27 Maret 2023 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

 

Dikutip PikiranRakyat-Depok dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan setiap pengusaha kepada pekerja dan buruh.

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh, dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

“THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” tegas Ida, seperti yang dilansir dari situs Setkab RI.

Baca Juga: Mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus Dibacok OTK, sang Putri Turut Jadi Korban

Menurut Menaker, pekerja atau buruh yang bekerja secara terus-menerus selama satu bulan atau lebih, baik dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan, berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

THR keagamaan bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus setara dengan satu bulan upah, sedangkan bagi mereka yang telah bekerja selama kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x