Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Eks Ketua KY, Simak Infonya

- 29 Maret 2023, 13:50 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageng Wicaksana saat berbincang dengan tersangka pembacokan terhadap mantan Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 29 Maret 2023
Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageng Wicaksana saat berbincang dengan tersangka pembacokan terhadap mantan Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 29 Maret 2023 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Oleh pihak kepolisian, CCTV tersebut dikembangkan hingga memperoleh identitas dan posisi pelaku. Selain berhasil mendapatkan dua hal itu, polisi pun berhasil mengamankan barang bukti yang dipakai oleh pelaku ketika melancarkan aksinya.

"Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan mencari identitas dan mencari tahu posisinya berbekal keterangan para saksi termasuk keluarga pelaku. Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku Aditya pada pukul 22.30 WIB berikut barang bukti sepeda motor di kawasan Mekarwangi, Kota Bandung," ujar Kusworo menjelaskan.

Baca Juga: War Tiket WayV Fanmeeting Tour Phantom in Jakarta, Berikut Link dan Harganya

Karena perbuatannya itu, tersangka bakal dikenakan pasal berlapis. Pasal 365 KUHP, 351, dan pasal dalam Undang-Undang Darurat No. 12. Ancaman dari dekankannya pasal-pasal ini adalah hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. ***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x