Oleh pihak kepolisian, CCTV tersebut dikembangkan hingga memperoleh identitas dan posisi pelaku. Selain berhasil mendapatkan dua hal itu, polisi pun berhasil mengamankan barang bukti yang dipakai oleh pelaku ketika melancarkan aksinya.
"Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan mencari identitas dan mencari tahu posisinya berbekal keterangan para saksi termasuk keluarga pelaku. Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku Aditya pada pukul 22.30 WIB berikut barang bukti sepeda motor di kawasan Mekarwangi, Kota Bandung," ujar Kusworo menjelaskan.
Baca Juga: War Tiket WayV Fanmeeting Tour Phantom in Jakarta, Berikut Link dan Harganya
Karena perbuatannya itu, tersangka bakal dikenakan pasal berlapis. Pasal 365 KUHP, 351, dan pasal dalam Undang-Undang Darurat No. 12. Ancaman dari dekankannya pasal-pasal ini adalah hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. ***