Libur Lebaran 2023 Diperpanjang, Menaker: THR Dibayarkan Maksimal H-7 Lebaran

- 29 Maret 2023, 15:12 WIB
Libur lebaran 2023 diperpanjang, ini kata Menaker perihal aturan THR lebaran.
Libur lebaran 2023 diperpanjang, ini kata Menaker perihal aturan THR lebaran. /Unsplash/Mufid Majnun

PR DEPOK – Pemerintah telah mengumumkan, bahwa libur lebaran diperpanjang menjadi satu pekan. Atas kabar tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) meminta pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan kepada para pekerja maksimal 7 hari sebelum idul fitri.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker Ida Fauziyah dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman setkab.go.id.

“(THR) harus dibayar penuh tidak boleh dicicil. Saya minta agar perusahaan taat terhadap ketentuan ini,” tambahnya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam edaran SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

Baca Juga: Sikat Gigi di Siang Hari saat Berpuasa, Apakah Buat Puasa Batal? Ini Penjelasan Buya Yahya

Dalam regulasi itu, menaker juga menjelaskan bahwa THR diberikan kepada para pekerja yang telah mempunyai masa kerja selama satu bulan secara terus-menerus, dan juga termasuk kepada pekerja harian lepas.

Diterangkan, nominal THR untuk pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan, untuk pekerja yang memiliki masa kerja baru 1 bulan diberikan secara proporsional.

Hal ini dipertimbangkan melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Bahwa, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kontrak (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja sama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan bersangkutan, telah mengatur nominal THR yang lebih baik dari ketentuan perundang-undangan. Sehingga, untuk pemberian nominal THR disesuaikan dengan aturan atau kebiasaan dari perusahaan tersebut.

“Penting digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah, tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan dengan Permenaker 5/2023 tersebut,” kata Menaker Ida.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x