Simak Tanggal Pencairan THR 2023 dan Besaran Tunjangan untuk Pekerja dan PNS

- 29 Maret 2023, 17:28 WIB
Simak di sini tanggal pencairan THR 2023 beserta besaran tunjangan bagi pekerja dan juga PNS.
Simak di sini tanggal pencairan THR 2023 beserta besaran tunjangan bagi pekerja dan juga PNS. /Antara/

PR DEPOK – Para pekerja maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh wilayah Indonesia tentunya telah menantikan kabar terbaru terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023.

 

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa THR cair kepada pekerja dan buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Menaker Ida Fauziyah pun mengingatkan kepada perusahaan untuk membayarkan penuh THR kepada pekerja dan dilakukan sebelum jatuh tempo.

Baca Juga: PKH Tahap 2 Cair Kembali Ramadhan 2023? Cek Penerimanya via Online di cekbansos.kemensos.go.id

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Mengimbau kepada perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo,” ucap Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers sosialisasi pembayaran THR Keagamaan 2023, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Jika menilik SKB Tiga Menteri terkait libur nasional di mana Hari Raya Idul Fitri 2023 atau 1 Syawal jatuh pada 22-23 April 2023, maka THR untuk pekerja dan buruh diberikan paling lambat tanggal 15 April 2023.

Halaman:

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x