Geram Digertak, Mahfud MD Tegaskan Anggota DPR Bisa Dipidana dengan Delik Menghambat Penegakan Hukum

- 30 Maret 2023, 07:24 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /YouTube/Komisi III

PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam RI) Mahfud MD melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

RDPU ini dilakukan karena Menko Polhukam RI Mahfud MD sempat memberikan informasi soal transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) setelah viral kasus Rafael Alun Trisambodo.

Dalam RDPU tersebut, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI ini dicecar habis-habisan oleh anggota Komisi III DPR RI.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Kamis, 30 Maret 2023: Status Keuangan akan Membaik

Salah satu anggota Komisi II DPRI yang mencecarnya adalah Benny K Harman. Benny K. Harman bertanya kepada bawahan Mahfud MD apakah seorang Menko Polhukam boleh melaporkan soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada publik?

Mahfud MD menyatakan bahwa tidak ada larangan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, kecuali ada peraturan yang melarangnya.

Namun, pertanyaan Benny K Harman dinilai oleh Mahfud MD seperti pertanyaan interogatif polisi kepada copet.

Baca Juga: FIFA Resmi Cabut Status Tuan Rumah Piala Dunia U-20 dari Indonesia

Setelah itu, Benny meminta dalil hukum dari tindakan Menko Polhukam RI soal pengumuman informasi intelijen kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x