AG Kekasih Mario Dandy Didakwa Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- 30 Maret 2023, 10:11 WIB
Ancaman hukuman AG, kekasih Mario Dandy hingga 12 tahun penjara.
Ancaman hukuman AG, kekasih Mario Dandy hingga 12 tahun penjara. /UNSPLASH/@tingeyinjurylawfirm

PR DEPOK – Pelaku dalam kasus penganiayaan Cristalina David Ozora alias David, berinisial AG telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu kemarin.

 

Kekasih dari tersangka Mario Dandy Satriyo ini merupakan anak berkonflik dengan hukum serta menjadi salah satu pelaku dalam kasus penganiayaan David.

Dalam sidang perdananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AG dengan pasal berlapis terkait kasus penganiayaan oleh Mario Dandy.

“Pertama primair, pasal 353 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Syarief Sulaiman Nahdi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Bansos Pangan Beras 10 Kg Cair ke KPM PKH dan BPNT Ramadhan 2023, Cek Nama di Sini tuk Dapat Bantuan

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini juga menambahkan untu dakwaan kedua primair pasal 355 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 KUHP, subsider pasal 353 ayat (2) KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 76C jo pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dengan demikian, menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak terancam hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x