PR DEPOK – Pelaku dalam kasus penganiayaan Cristalina David Ozora alias David, berinisial AG telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu kemarin.
Kekasih dari tersangka Mario Dandy Satriyo ini merupakan anak berkonflik dengan hukum serta menjadi salah satu pelaku dalam kasus penganiayaan David.
Dalam sidang perdananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AG dengan pasal berlapis terkait kasus penganiayaan oleh Mario Dandy.
“Pertama primair, pasal 353 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Syarief Sulaiman Nahdi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.
Baca Juga: Bansos Pangan Beras 10 Kg Cair ke KPM PKH dan BPNT Ramadhan 2023, Cek Nama di Sini tuk Dapat Bantuan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini juga menambahkan untu dakwaan kedua primair pasal 355 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 KUHP, subsider pasal 353 ayat (2) KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 76C jo pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dengan demikian, menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak terancam hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.