PR DEPOK – Baru-baru ini PPATK menjadi hal yang banyak diperbincangkan oleh masyarakat di sosial media.
Pembahasan mengenai PPATK ini menjadi ramai diperbincangkan setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan PPATK, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani ke Bareskrim Polri.
Diketahui, ketiganya dilaporkan oleh MAKI atas dugaan membuka rahasia dokumen hasil analisis PPATK.
Lantas, apa sebenarnya pengertian dari PPATK?
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga sentral yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Secara internasional, PPATK adalah suatu Financial Intelligence Unit (FIU) yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan atas transaksi keuangan, melakukan analisis laporan transaksi keuangan dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.