Tak Boleh Dicicil, Ini Ketentuan Terbaru Pembayaran THR 2023 sebelum Lebaran

- 30 Maret 2023, 15:07 WIB
Ilustrasi, pengusaha wajib bayarkan THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum Hari raya
Ilustrasi, pengusaha wajib bayarkan THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum Hari raya /Tangkapan layar kemnaker.go.id

PR DEPOK - Ketentuan pembayaran THR 2023 sudah ditentukan. Kementerian Ketenagakerjaan memberikan surat edaran kepada Gubernur di seluruh Indonesia terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh.

Ketentuan THR 2023 sudah ditentukan di dalam surat edaran, Ketentuan dan besaran THR mengacu pada Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00.III.2023.

Dikutip dari Antaranews.com, Ida Fauziah yang merupakan Menteri Ketenagakerjaan mengatakan bahwa pembayaran THR 2023 Tidak boleh dicicil dan perusahaan harus patuh pada ketentuan ini.

Baca Juga: Niat Shalat Sunnah Rawatib 12 Rakaat Serta Keutamaan Menjalankannya

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,”katanya.

Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

1. THR keagamaan wajib dibayar secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari Raya

2. THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 1 bulan secara terus menerus

Baca Juga: Striker Timnas U-20 Ungkap Keluhan pada Ganjar Pranowo: Batu Lompatan Kita Dihancurkan Bapak

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x