THR 2023 Diberikan Hanya 50 Persen Tukin? Simak Besaran, Rumus Hitung Tunjangan, dan Kategori Penerimanya

- 30 Maret 2023, 15:28 WIB
Ilustrasi. Cek info jadwal hingga rumus terkait THR 2023.
Ilustrasi. Cek info jadwal hingga rumus terkait THR 2023. /ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

PR DEPOK - Pemerintah telah merencanakan jadwal penyaluran THR 2023 dan gaji ke 13.

Penyaluran THR 2023 akan dimulai dalam 10 hari sebelum lebaran atau H-10 idul fitri 1444 H.

Diperkirakan, penyaluran THR 2023 akan dimulai pada 12 April 2023 menurut skema pencairan yang ditetapkan.

Baca Juga: Kapan PKH Tahap 2 Cair? Cek Estimasi Jadwal dan Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Keputusan jadwal penyaluran THR 2023 disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

"Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah Nomor 15/2023 tentang penyaluran tunjangan Hari Raya di tahun 2023 atau THR 2023 serta gaji ke 13 yang diperuntukkan bagi karyawan, aparatur negara yang TNI Polri termasuk didalamnya," ucapnya.

Diketahui, THR 2023 akan diberikan bagi pihak yang termasuk ke dalam aparatur negara termasuk TNI dan Polri.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x