Silang Pendapat Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa

- 30 Maret 2023, 15:43 WIB
Praktisi hukum dan JPU PN Jakarta Barat silang pendapat menanggapi tuntutan hukuman mati Teddy Minahasa.*
Praktisi hukum dan JPU PN Jakarta Barat silang pendapat menanggapi tuntutan hukuman mati Teddy Minahasa.* /PMJNEWS

PR DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menuntut Teddy Minahasa, terdakwa kasus peredaran narkoba, dengan hukuman mati. JPU menegaskan, dalam kasus ini, tak ada hal yang meringankan tuntutan buat mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

 

"Hal hal yang meringankan (Teddy Minahasa atas kasus narkoba) tidak ada," tegas salah satu JPU di PN Jakarta Barat, Iwan Ginting, dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 30 Maret 2023.

Dalam hal ini, terdapat beberapa pasal yang disangkakan kepada Teddy Minahasa. Misalnya Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Iwan menegaskan, ada beberapa hal yang memberatkan bagi Teddy Minahasa. Menurutnya, terdakwa dianggap telah menikmati hasil dari penjualan barang haram itu.

Baca Juga: Cha Eun Woo Ulang Tahun Hari Ini, Simak Profil dan Rekomendasi Dramanya

Kemudian, Kata Iwan, Teddy Minahasa pun tidak mengakui seluruh perbuatannya terkait penjualan sabu hasil barang bukti, serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel," ujar Jaksa dalam persidangan tersebut.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x