PR DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU), memyebutkan jika tidak ada hal yang meringankan pada tuntutan terhadap terdakwa mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa.
Pada kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Ginting mengatakan, tidak ada hal yang meringankan pada tuntutan Teddy Minahasa.
"Hal hal yang meringankan tidak ada," kata JPU Iwan Ginting, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Kamis, 30 Maret 2023.
Selain itu, Iwan juga menegaskan tentang hal-hal yang memberatkan terdakwa Teddy Minahasa, yakni karena dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Lebih lanjut JPU menegaskan karena Teddy Minahasa, tidak mengakui seluruh perbuatannya, terkait dengan penjualan sabu hasil barang bukti.
Teddy Minahasa juga dianggap tidak ikut serta mendukung program pemerintah, dalam melakukan upaya memberantas peredaran narkoba.
Baca Juga: Bansos Ramadhan 2023 Hoax atau Fakta? Simak Penjelasannya di Sini
Serta dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian Republik Indonesia.