Soal Hukuman Mati Teddy Minahasa, Jaksa: Hal-hal yang Meringankan Tidak Ada

- 30 Maret 2023, 16:19 WIB
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kapolres Bukittinggi tersebut dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kapolres Bukittinggi tersebut dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA/

PR DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU), memyebutkan jika tidak ada hal yang meringankan pada tuntutan terhadap terdakwa mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa.

Pada kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Ginting mengatakan, tidak ada hal yang meringankan pada tuntutan Teddy Minahasa.

"Hal hal yang meringankan tidak ada," kata JPU Iwan Ginting, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Kamis, 30 Maret 2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Jumat, 31 Maret 2023: Ada Peluang Hubungan Baru, Keuangan Melonjak

Selain itu, Iwan juga menegaskan tentang hal-hal yang memberatkan terdakwa Teddy Minahasa, yakni karena dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Lebih lanjut JPU menegaskan karena Teddy Minahasa, tidak mengakui seluruh perbuatannya, terkait dengan penjualan sabu hasil barang bukti.

Teddy Minahasa juga dianggap tidak ikut serta mendukung program pemerintah, dalam melakukan upaya memberantas peredaran narkoba.

Baca Juga: Bansos Ramadhan 2023 Hoax atau Fakta? Simak Penjelasannya di Sini

Serta dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x