PR DEPOK - Lembaga Penyelidik Transaksi Mencurigakan atau PPATK saat ini sedang ramai diperbincangkan. PPATK ternyata memiliki tugas dan tanggung jawab atas pencucian uang.
Daftar tugas PPATK ini terangkum dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010. DPR dan Presiden menyepakati aturan hukum yang saat itu dipegang oleh Susilo Bambang Yudhoyono.
Selain definisi badan dan daftar tugas, Undang-Undang juga mencakup konsep pencucian uang, pengiriman uang yang mencurigakan, sanksi, dan hal-hal lain yang harus diselidiki.
Apa itu PPATK?
Baca Juga: Bansos BPNT dan PKH Siap Cair April 2023, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id atau di Sini
Dikutip dari Pikiran Rakyat, menurut Undang-Undang, PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mencegah dan menindak pencucian uang. Kejahatan yang relevan mengacu pada setiap kegiatan yang memenuhi karakteristik kejahatan.
Namun, itu bisa berupa penarikan, penyetoran, pembayaran, hibah, hadiah, dan hal-hal terkait uang lainnya. Transaksi juga dapat berupa transfer atau investasi.