Info Perubahan Cuti Bersama dan THR 2023: Cuti Lebih Awal, THR Wajib Full Tidak Boleh Dicicil

- 31 Maret 2023, 06:41 WIB
Berikut informasi perubahan cuti bersama Idul Fitri 2023, hingga sanksi jika THR dicicil atau tidak dibayar.*
Berikut informasi perubahan cuti bersama Idul Fitri 2023, hingga sanksi jika THR dicicil atau tidak dibayar.* /Freepik/wirestock

PR DEPOK - Pemerintah telah menetapkan perubahan cuti bersama Idul Fitri 2023 yang sebelumnya berjumlah 4 hari menjadi 5 hari.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui unggahan di media sosial Instagram resminya @kemnaker pada hari ini Kamis, 30 Maret 2023.

Adapun melalui laman Sekretariat Kabinet mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, bahwa pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama 2023 ini.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca Juga: Cek Bansos PKH yang Cair pada Ramadhan 2023, Ini Daftar Penerimanya!

Melalui SKB tersebut, cuti bersama 2023 yang semula 4 hari yaitu tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah dan ditambahkan satu hari menjadi mulai tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

Perubahan cuti bersama ini dilakukan guna memberi kesempatan pada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal dan menghindari penumpukan massa saat akan mudik.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x