Mengenai THR 2023, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah resmi menerbitkan Surat Edaran tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023. Ia berharap agar pengusaha segera memberikan THR secara full paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 2023.
Begitupun Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang menyampaikan bahwa THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan THR akan cair mulai H-10 Idul Fitri 2023 atau pada 4 April 2023.
Baca Juga: 10 Daftar Anime Tayang April 2023, Ada Hell's Paradise hingga Kimetsu no Yaiba Season 3
Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Perhitungan THR mengacu pada besaran satu bulan upah.
Sedangkan untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR-nya sesuai masa kerja dikali 1 bulan upah dibagi 12.
Menteri Ketenagakerjaan menegaskan, bahwa THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh wajib dibayarkan seminggu atau H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Selain itu, ia juga menekankan kepada pengusaha atau perusahaan dalam pemberian THR harus dibayar secara full atau penuh, yang artinya tidak boleh dicicil. Jika tidak, maka akan ada sanksi tegas.