Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka

- 31 Maret 2023, 07:34 WIB
KPK tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.
KPK tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

 

Kabag Pemberitaan Ali Fikri menuturkan jika Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukannya bukti yang cukup.

KPK sendiri telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.

Rafael sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak dengan kurun waktu 2011-2023.

Baca Juga: Buruan Simak Informasi Ciri-ciri Kepesertaan Kartu Prakerja Bakal Hangus dan Cara Menghindarinya!

“Adanya dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” ujar Ali Fikri yang dikutip dari PMJ News.

Sebelumnya, KPK telah menaikan perkara Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x