Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa akan Sampaikan Nota Pembelaan pada 13 April 2023

- 31 Maret 2023, 09:17 WIB
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati akan sampaikan nota pembelaan pada 13 April 2023.
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati akan sampaikan nota pembelaan pada 13 April 2023. /Twitter/@Miduk17

Diberitakan sebelumnya, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Kamis, 30 Maret 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati atas kasus peredaran narkoba.

“Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati,” kata Iwan Ginting selaku salah satu dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Lirik Lagu Just Did It - NMIXX dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan dan menikmati hasil penjualan sabu.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami,” jelas JPU Iwan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa tidak ada hal yang meringankan tuntutan untuk Teddy Minahasa.

Iwan menegaskan bahwa hal yang memberatkan tuntutan Teddy Minahasa adalah Teddy dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut.

Baca Juga: 8 Aktor dan Aktris Korea yang Pernah Main Film di Hollywood, Ada yang Muncul di Marvel Universe

Lebih lanjut, Teddy juga tidak mengakui seluruh perbuatannya terkait penjualan sabu hasil barang bukti. Teddy juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas adanya peredaran narkoba.

“Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik pada institusi Kepolisian Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel,” kata Jaksa.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x