Dengan ini, Teddy Minahasa dijatuhi Pasal 112, 114, dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.***
Dengan ini, Teddy Minahasa dijatuhi Pasal 112, 114, dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.***
Editor: Tesya Imanisa
Sumber: ANTARA