PR DEPOK - Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik pria dan wanita muslim yang dilakukan pada bulan suci Ramadhan, tepatnya saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Mengingat berkah dari perbuatan baik yang dilakukan di bulan Ramadhan akan dilipatgandakan berkali-kali lipat, maka Ramadhan merupakan waktu yang tepat untuk melakukan amal saleh, salah satunya membayar zakat.
Sebagaimana hadis Ibnu Umar radhiyallahu anhu:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, pria maupun wanita, kecil maupun besar. Rasulullah SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat,” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim).
Sehingga, zakat fitrah dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap mereka yang kurang mampu, membagi kebahagiaan, dan kemenangan di Hari Raya agar dapat turut dirasakan.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Baznas, adapun yang wajib menunaikan zakat fitrah adalah beragama Islam dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok.